Upaya Dinas Pertanian melindungi lahan persawahan dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah (rtrw) Lahan Abadi dari Penambang galian C. Masih
terhalang dengan belum di terbitkannya Perda dari Pemkab Banyuwangi, untuk menjadi dasar hukum
penetapan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B )
Banyuwangi, Mega
Pos. Menindak lanjuti pemberitaan tentang maraknya galian C yang merambah area
persawahan pada edisi 306/20 Okt – 2 Nov 2014.
Mendapat tanggapan
dari pihak kantor Perijinan yang melalui Kasi Evaluasi dan Penyuluhan Medi
Sugiharto, “Kebanyakan penambang galian C kita ( Banyuwangi ) baru mengantongi
Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) Eksploitasi. Namun mereka sudah melakukan
aktivitas penambangan, padahal mekanismenya tidak seperti itu masih banyak
rentetan-rentetan yang harus dilalui “, tuturnya.
“Langkah awal yang
harus dilakukan pengusaha galian C untuk mendapat Surat ijin harus melalui Advice
Planning ( AP ) kesesuain dgn tata ruang yang diajukan kepada rekanan BAPPEDA,
kemudian WIUP wilayah ijin usaha perrtambangan kepada rekanan Disperidagtam,
sedangkan IUP itu sendiri yang diajukan kepada BPPT terbagi menjadi dua bagian,
bagian ekssploitasi dan produksi. Kalau
masih semua itu belum dilalui maka penambang galian C belum bisa dikatakan
berijin, “ terang Medi .
Medi menambahkan,
“seharusnya penambang galian C yang menjarah lahan persawahan bisa dicegah,
asalkan pihak Pertanian sudah menentukan Lahan Abadi yang tidak bisa diotak
atik lagi, “tegasnya.
Saat dikonfirmasi
terkait Lahan Abadi yang belum ditentukan oleh pihak Pertanian, Rabu 28/10/2014
dikantor Dinas Pertanian, melalui Kabid Tanaman dan Pangan Pratmadja Gunawan
menjelaskan, “pihak Pertanian sudah menetapkan Lahan LP2B seluas 61.844 He dan
sudah melakukan ploting disetiap wilayah per Kecamatan di Banyuwangi. Tetapi
itu masih belum di Realisasikan, pasalnya Pemkab Banyuwangi tidak mempunyai dasar
hukum karena ini Perdanya belum diterbitkan,” ungkapnya.
“Didalam Rencana
Tata Ruwang Wilayah ( RTRW ) memang belum dijelaskan sampai ditingkat desa,
manasih tanah LP2B itu? yang berkelas satu, beririgasi penuh, dan mutlak dalam
artian tidak boleh dilakukan pembangunan yang lain. Dengan acuan ini minimal
kepala desa dan camat tau mana zona-zona yang hijau dan yang bukan. Jika nanti kalau
ada ijin galian C mengajukan ijin pertambangan maka kepaala Desa dan Camat
sudah bisa melihat dari Peta LP2B itu sendri,“ kata Pratmadja.
“Maka tidak benar
jika ada yang mengatakan bahwa Dinas Pertanian tidak bertindak untuk mencegah
pelaku galian C liar, khususnya yang merjarah area persawahan. Meskipun, Pemkab
Banyuwangi belum mengeluarkan Perdanya. Namun diperkirakan awal tahun 2015
sudah siap,” terang Pratmadja. (Ric/Al)
0 comments:
Posting Komentar