Breaking News
Loading...
Sabtu, 01 November 2014

Info Post


Upaya Dinas Pertanian melindungi lahan persawahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (rtrw) Lahan Abadi dari Penambang galian C. Masih terhalang dengan belum di terbitkannya Perda dari Pemkab  Banyuwangi, untuk menjadi dasar hukum penetapan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B )

Banyuwangi, Mega Pos. Menindak lanjuti pemberitaan tentang maraknya galian C yang merambah area persawahan pada edisi 306/20 Okt – 2 Nov 2014.

Mendapat tanggapan dari pihak kantor Perijinan yang melalui Kasi Evaluasi dan Penyuluhan Medi Sugiharto, “Kebanyakan penambang galian C kita ( Banyuwangi ) baru mengantongi Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) Eksploitasi. Namun mereka sudah melakukan aktivitas penambangan, padahal mekanismenya tidak seperti itu masih banyak rentetan-rentetan yang harus dilalui “, tuturnya.

“Langkah awal yang harus dilakukan pengusaha galian C untuk mendapat Surat ijin harus melalui Advice Planning ( AP ) kesesuain dgn tata ruang yang diajukan kepada rekanan BAPPEDA, kemudian WIUP wilayah ijin usaha perrtambangan kepada rekanan Disperidagtam, sedangkan IUP itu sendiri yang diajukan kepada BPPT terbagi menjadi dua bagian, bagian ekssploitasi dan  produksi. Kalau masih semua itu belum dilalui maka penambang galian C belum bisa dikatakan berijin, “ terang Medi .

Medi menambahkan, “seharusnya penambang galian C yang menjarah lahan persawahan bisa dicegah, asalkan pihak Pertanian sudah menentukan Lahan Abadi yang tidak bisa diotak atik lagi, “tegasnya.
 
Saat dikonfirmasi terkait Lahan Abadi yang belum ditentukan oleh pihak Pertanian, Rabu 28/10/2014 dikantor Dinas Pertanian, melalui Kabid Tanaman dan Pangan Pratmadja Gunawan menjelaskan, “pihak Pertanian sudah menetapkan Lahan LP2B seluas 61.844 He dan sudah melakukan ploting disetiap wilayah per Kecamatan di Banyuwangi. Tetapi itu masih belum di Realisasikan, pasalnya Pemkab Banyuwangi tidak mempunyai dasar hukum karena ini Perdanya belum diterbitkan,” ungkapnya.

“Didalam Rencana Tata Ruwang Wilayah ( RTRW ) memang belum dijelaskan sampai ditingkat desa, manasih tanah LP2B itu? yang berkelas satu, beririgasi penuh, dan mutlak dalam artian tidak boleh dilakukan pembangunan yang lain. Dengan acuan ini minimal kepala desa dan camat tau mana zona-zona yang hijau dan yang bukan. Jika nanti kalau ada ijin galian C mengajukan ijin pertambangan maka kepaala Desa dan Camat sudah bisa melihat dari Peta LP2B itu sendri,“ kata Pratmadja.


“Maka tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa Dinas Pertanian tidak bertindak untuk mencegah pelaku galian C liar, khususnya yang merjarah area persawahan. Meskipun, Pemkab Banyuwangi belum mengeluarkan Perdanya. Namun diperkirakan awal tahun 2015 sudah siap,” terang Pratmadja. (Ric/Al)
Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 comments:

Posting Komentar